
Umdatul Ahkam, Eps.256 Hadits ke-301 (Hukum Warisan bagi Anak Perempuan) - Ustadz Aris Munandar Hukum warisan bagi anak perempuan tidak diperselisihkan, ada hukum yang melatar belakanginya. Inilah hukum waris yang dituntunkan. Islam merupakan agama yang super lengkap, di dalamnya di dapati hukum waris Islam yang mendetail. Kemudian diterapkan ke dalam sebagian hukum waris perdata yang kita kenal selama ini. Sungguh, hukum waris dalam Islam asasnya adalah keadilan dan menepis kezaliman. Berbeda dengan hukum waris adat yang tentunya tiap masing-masing adat mempunyai ketentuan yang berlainan. Hukum waris di Indonesia telah dipraktekkan dengan baik, sebab ia mengacu kepada syariat. Dan wa bil khusus bahasan wasiat bagi anak perempuan. Telah kita bahas secara runtut hukum waris dalam video sebelumnya. Tentang hukum wasiat untuk ahli waris pun demikian. Seorang yang mempelajari fikih akan menemukan hukum wasiat dalam Islam termasuk aturan yang paling baik. Sedangkan kaitan hukum wasiat dan waris dijabarkan di sini. Bolehkah wasiat harta sepertiga dari total keseluruhan harta? Sebelum membahasnya, ada baiknya Anda mengulang pengertiannya. Hukum wasiat adalah dianjurkan, masuk di sini bab tentang hukum wasiat sebelum meninggal. Ingatlah bahwa pelajaran ini akan berharga di kemudian hari, wasiat menurut hukum Islam yang disampaikan oleh dai dari Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Yogyakarta yakni Ustadz Aris Munandar hafizahullah. Semoga ilmu waris ini bermanfaat dan dapat memetakan waris dalam Islam dengan baik dan benar. Sekali lagi, kita akan menyimpulkan bagian warisan untuk anak perempuan. Dan bahasan yang mengerucut terkait bagian waris bagi wanita. #warisbagiwanita #bagianwanita #warisan * MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE? Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati! * ►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscription_center?add_user=moslemchannel * YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU! Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/ Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/ Telegram: https://telegram.me/yufidtv Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv * YUK, DUKUNG YUFID.TV! Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com * DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE: BNI SYARIAH 0381.346.658 a.n. YUFID NETWORK YAYASAN BANK SYARIAH MANDIRI 7086.882.242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Paypal: finance@yufid.org NB: Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer. Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se
Posting Komentar