
Hukum Menjual Barang dengan 2 Harga - Ustadz Ammi Nur Baits Hukum menjual barang dengan 2 harga, semisal untuk harga cash dan harga kredit. Hal tersebut biasa terjadi dalam muamalah keseharian kita. Apabila di dalamnya terpenuhi syarat jual beli, maka jual beli dua harga bagaimana hukumnya? Perkara jual beli dalam Islam telah dijelaskan oleh pembuat syariat, ia tidak dialpakan. Sungguh, jual beli 2 harga pun terdapat petunjuknya. Para pemirsa Yufid, barakallahu fikum ... cara berdagang menurut Islam, aturannya mudah. Jual beli adalah suatu transaksi untuk memenuhi kebutuhan, dan hal ini umum sebagaimana termaktub dalam kumpulan hadits tentang jual beli. Mari kita simak bersama tanya jawab bersama Ustadz Ammi Nur Baits hafizahullah. Di mana beliau akan memaparkan lebih lanjut terkait contoh fiqih kontemporer, salah satunya ialah mengingatkan adanya khiyar dalam jual beli. Dan poin sebelumnya ialah hukum bai najasy (masih ingat cerita antara Paijo-Paimin-dan Mukidi?) Hukum najasy terlarang di dalam Islam. Adapun hukum jual beli najasy terlarang dari tinjauan syariat, karena adanya tindakan pengelabuan. Penting pula untuk diketahui pengertian khiyar. Jangan sampai Anda terjatuh dalam khiyar tadlis. Khiyar tadlis ialah kamuflase barang. Dalam rukun jual beli, seorang mengetahui adanya pihak penjual dan pembeli, objek jual beli dan adanya ijab dan qabul. Hal tersebut akan membawa Anda kepada hukum jual beli yang diperbolehkan. Penting! Yakni mengenal jual beli tidak jelas, seperti contoh dalam video ini seperti lafaz jual beli terserah; "Terserah mau dibayar berapa" (tanpa menentukan harga, tiba-tiba salam tempel atau ditawar tapi tidak memberikan nominalnya, ia hanya terus berdalih, "Terserah, mas." Giliran dibayar murah, justru marah-marah?!?) Inilah video yang sangat bernilai seputar jual beli 2 harga 1 akad dalam proses transaksi. Masya Allah, semakin lama belajar, makin ketahuan bahwa fiqh muamalah cakupannya sangat luas. #duaharga #jualbeliduaharga #laranganjualbeli * MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE? Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati! * ►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscription_center?add_user=moslemchannel * YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU! Fabebook: https://ift.tt/2oa0oO6 Instagram: https://ift.tt/2FPypLb Telegram: https://ift.tt/2ElzMnP Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv * YUK, DUKUNG YUFID.TV! Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com * DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE: BNI SYARIAH 0381.346.658 a.n. YUFID NETWORK YAYASAN BANK SYARIAH MANDIRI 7086.882.242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Paypal: finance@yufid.org NB: Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer. Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se
Posting Komentar