Hukum Menjual Tanah Wakaf (Contoh Permasalahan Wakaf dan Solusinya) - Poster Dakwah Yufid TV

Hukum Menjual Tanah Wakaf (Contoh Permasalahan Wakaf dan Solusinya) - Poster Dakwah Yufid TV




Hukum Menjual Tanah Wakaf (Contoh Permasalahan Wakaf dan Solusinya) - Poster Dakwah Yufid TV Wakaf adalah salah satu amalan yang dianjurkan di dalam Islam. Pengertian wakaf, secara bahasa wakaf artinya menahan. Sedangkan menurut istilah, definisi wakaf adalah upaya mempertahankan fisik harta dan menjadikan hasilnya fi sabilillah. Belakangan ini ada banyak ajakan untuk pembebasan tanah wakaf, misalnya wakaf tanah untuk pesantren, wakaf tanah untuk masjid, wakaf al qur'an, dan sebagainya. InsyaAllah kali ini kita akan belajar seputar hukum tanah wakaf dijual. Bolehkah tanah wakaf dijual? Apa hukum menjual tanah wakaf menurut Islam? Pada prinsipnya, menjual tanah wakaf hukumnya terlarang lantaran terdapat larangan menjual tanah wakaf dan didukung dalil tentang menjual tanah wakaf. Nah, berkaitan hukum menjual tanah wakaf untuk pembangunan masjid atau yang lainnya dapat anda lihat keterangan berikut ini. Ada penjelasan yang cukup rinci, disebutkan Syaikhul Islam dalam Majmu’ Fatawa, terdapat beberapa keadaan objek wakaf yang tidak bisa dimanfaatkan, [1] Objek wakaf yang sama sekali tidak bisa diselamatkan. Seperti wakaf binatang lalu binatang itu mati. [2] Objek wakaf sudah rusak namun masih tersisa beberapa bagian yang memungkinkan untuk diuangkan. Seperti pohon yang tidak berbuah, atau masjid yang bangunannya sudah roboh. Benda semacam ini dijual untuk dibelikan objek yang semisal. [3] Barang yang terancam rusak dan jika tidak dijual akan hilang nilainya. Barang semacam ini boleh dijual untuk dimanfaatkan hasilnya. Misal, tikar masjid yang tidak dipakai, dan mulai rusak. Jika dibiarkan saja akan semakin rusak dan tidak ada nilai manfaat dan nilai jual-nya. [4] Objek wakaf tidak berfungsi di masjid A, namun bisa berfungsi di masjid B. Maka objek wakaf ini dipindah agar bisa dimanfaatkan. [5] Jika masjidnya tidak cukup menampung jamaahnya, atau tidak layak untuk dimanfaatkan, maka boleh dijual dan hasilya digunakan untuk membangun masjid yang lain. (Majmu’ Fatawa, 31/226) Karena tujuan besar dari wakaf adalah tasbil al-Manfaah, bagaimana menggunakan manfaat benda untuk di jalan Allah. wallahu a'lam. Simak juga video- video kajian yufid tv dan ceramah singkat yufid tv bermanfaat lainnya dari chanel yufid tv youtube dan jangan lupa SUBSCRIBE agar memperoleh update video yufid tv terbaru. SHARE kepada keluarga, kerabat, saudara, dan kawan Anda agar makin banyak yang tahu tentang Islam. Jazaakumullahu khairan #tanahwakaf #menjualtanahwakaf #YufidTV * MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE? Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati! * ►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscription_center?add_user=moslemchannel * YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU! Fabebook: https://bit.ly/3CXPwsw Instagram: https://bit.ly/3xU4ts2 Telegram: https://bit.ly/3AQECmy Yufid.TV Official Website: https://bit.ly/3CQtPed AUDIO KAJIAN Website: https://bit.ly/3k1X595 Soundcloud: https://bit.ly/3xTBEvT * YUK, DUKUNG YUFID.TV! Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: https://bit.ly/3sBXSSd * DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 Paypal: finance@yufid.org NB: Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer. Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se

Posting Komentar

Copyright © Video Dawah Islam - Dakwah & Tausiah harian Indonesia . Designed by OddThemes and Seotray