Pacaran bukan Silaturahmi - Poster Dakwah

Pacaran bukan Silaturahmi - Poster Dakwah




Pacaran bukan Silaturahmi - Poster Dakwah Apa hukum pacaran dalam Islam? Pacaran dalam artian sepasang laki-laki dan perempuan bukan mahram mengumbar kemesraan maka hukum pacaran dalam pandangan Islam adalah terlarang. Hukum pacaran dalam syariat Islam merupakan perkara yang hendaknya dijauhi oleh seseorang yang takut akan azab Allah Ta'ala yang pedih, hukum dalam Islam tentang pacaran ini hendaknya diperhatikan terutama oleh para pemuda-pemudi karena dalam pacaran terdapat pelanggaran larangan-larangan dalam syariat Islam. Pacaran menurut hukum islam adalah tetap terlarang meskipun dilabeli dengan alasan mendalami karakter pasangan sebelum menikah dan kata-kata indah lainnya. Hukum orang pacaran menurut Islam dan hukum pacaran dalam agama Islam merupakan perkara yang terlarang dalam artian hukum berpacaran dalam Islam sebelum menikah. Namun disana ada pacaran yang diperbolehkan yaitu pacaran halal setelah menikah. Pacaran setelah menikah atau pacaran setelah halal merupakan perkara yang diperbolehkan, kelebihan pacaran setelah menikah adalah terhindar dari berbagai pelanggaran syariat, itulah manfaat pacaran setelah menikah . Begitu nikmatnya pacaran setelah menikah dan indahnya pacaran setelah menikah bahkan adanya pahala pacaran setelah menikah, maka bagi pemuda dan pemudi yang sudah memiliki kemampuan hendaknya segera menikah . #HukumPacaran #PacaranDalamIslam #ZinaDalamPacaran * MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE? Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati! * ►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscription_center?add_user=moslemchannel * YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU! Fabebook: https://bit.ly/3CXPwsw Instagram: https://bit.ly/3xU4ts2 Telegram: https://bit.ly/3AQECmy Yufid.TV Official Website: https://bit.ly/3CQtPed AUDIO KAJIAN Website: https://bit.ly/3k1X595 Soundcloud: https://bit.ly/3xTBEvT * YUK, DUKUNG YUFID.TV! Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: https://bit.ly/3sBXSSd * DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 Paypal: finance@yufid.org NB: Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer. Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se

Posting Komentar

Copyright © Video Dawah Islam - Dakwah & Tausiah harian Indonesia . Designed by OddThemes and Seotray