
Serial Fiqih Pendidikan Anak - No: 157 MENGASIHI ANAK HASIL PERZINAAN Zina adalah dosa menjijikkan yang sangat dikecam dalam Islam. Berbagai cara dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya perzinaan. Semisal: menjaga pandangan mata dari hal yang haram. Memperbanyak puasa untuk mengurangi gejolak syahwat. Mewajibkan menutup aurat. Melarang berduaan atau campur baur antar pria dan wanita yang bukan mahram. Mensyariatkan pernikahan; agar syahwat tersalurkan secara terhormat. Bahkan diperbolehkan poligami, terutama bagi pria yang memang merasa tidak cukup hanya dengan satu istri, dan ia memiliki kemampuan untuk berlaku adil terhadap para istrinya. Jika berbagai langkah antisipatif di atas telah dilakukan, namun ternyata masih terjadi perzinaan, maka hukuman berat menanti pelakunya. Agar menimbulkan efek jera bagi si pelaku dan orang lain yang menyaksikan hukuman tersebut. Tetapi ada satu hal yang terkadang luput dari perhatian banyak orang. Yaitu kasih sayang Islam terhadap anak hasil perzinaan. Alkisah di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ada seorang wanita dari suku Ghamidiyah yang berzina hingga hamil. Ia datang melaporkan perbuatan buruknya itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan memohon untuk disucikan. Beliau bersabda, “Pulanglah hingga engkau melahirkan”. Setelah melahirkan, ia datang lagi sambil menggendong bayinya seraya berkata, “Wahai Nabi Allah, bayi ini telah kulahirkan”. Akan tetapi beliau bersabda, “Pulanglah. Susui ia hingga kamu menyapihnya”. Beberapa tahun kemudian wanita itu datang dengan membawa bayinya yang sedang memegang sepotong roti di tangan. Ia berkata, “Wahai Nabi Allah, bayi ini telah kusapih dan kini ia sudah bisa makan sendiri”. Nabi pun memerintahkan agar bayi itu dirawat oleh orang lain, lalu wanita tersebut dirajam. (HR. Muslim). Menyimak kisah di atas, kita bisa menangkap berbagai pesan yang menakjubkan. Antara lain: Pertama: Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yakin bahwa wanita tersebut hamil lantaran perzinaan, beliau tidak memberikan isyarat apapun terhadapnya agar melakukan aborsi. Entah janinnya belum sempurna atau sudah sempurna. Berbeda dengan apa yang sering dilakukan para wanita yang hamil akibat perzinaan di masa kini. Yaitu berusaha menggugurkan kandungannya. Sejatinya mereka telah membunuh manusia yang tak berdosa. Kedua: Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam memerintahkan wanita tersebut pulang dan tinggal di rumahnya hingga melahirkan bayinya. Bahkan di dalam riwayat lain beliau berpesan agar keluarganya berbuat baik kepadanya. Hal itu dilakukan agar bayi dan ibunya terjaga dengan baik. Ketiga: Setelah melahirkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan padanya agar pulang lagi guna menyusui bayinya hingga masa penyapihan. Supaya asupan gizi bayi tersebut terpenuhi. Keempat: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menugaskan orang yang beliau pilih untuk merawat dan mendidik bayi tersebut. Agar bayi itu tidak terkatung-katung. Inilah potret kasih sayang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap anak hasil zina. Beliau tidak ingin anak tersebut terlantar. Sebab apa dosa si bayi, sehingga harus menanggung beban perbuatan buruk ‘orang tuanya’? Bukankah yang salah adalah ‘orang tuanya’ bukan anak tersebut? Jika ia bisa memilih, tentu ia akan memilih terlahir ke muka bumi melalui hubungan pernikahan yang sah. Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 15 Jumadal Ula 1443 / 20 Desember 2021 Diadaptasi oleh Abdullah Zaen dari buku Islamic Parenting, Pendidikan Anak Metode Nabi, karya Jamal Abdurrahman (hal. 30-31) dengan berbagai tambahan.
Posting Komentar