
Orang Murtad dan Hukum Hudud dalam Islam (Umdatul Ahkam Ep 306) - Ustadz Aris Munandar Murtad artinya keluar atau pindah agama dari agama Islam. Hukum murtad adalah terlarang. Bahkan orang murtad dikenai hukum hudud. Apa itu hukum hudud? Dan bagaimana prinsip hudud? Menurut bahasa, hudud adalah mencegah atau melarang. Hudud maksudnya suatu hukuman tertentu. Nah, apa itu hudud menurut istilah? Pengertian hudud menurut istilah adalah hukuman yang telah ditetapkan oleh syariat atas suatu tindakan kezaliman atau kemaksiatan. Landasan atau asas hudud dalam Islam adalah al-Qur'an dan juga hadits tentang hudud. Apa contoh hudud dan hikmahnya? Di antara contoh hukum hudud bagi mencuri adalah dipotong tangannya. Dengan adanya hukum hudud diharapkan keamanan dan keadilan tercapai dengan baik sebab orang-orang akan takut melihat konskuensinya jika hendak berbuat jahat. Semoga pembahasan tentang hukum pindah agama menurut Islam berikut ini menambah wawasan kita tentang keunggulan hukum pidana Islam dari pada selainnya. Wallahu a'lam. Simak juga video-video bermanfaat lainnya dari channel yufid TV dan jangan lupa SUBSCRIBE agar memperoleh update video kajian kitab Umdatul Ahkam. SHARE kepada keluarga, kerabat, saudara, dan kawan Anda agar makin banyak yang tahu tentang Islam. Jazaakumullahu khairan #hukumhudud #UmdatulAhkam #UstadzArisMunandar * MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE? Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati! * ►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscription_center?add_user=moslemchannel * YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU! Fabebook: https://bit.ly/3CXPwsw Instagram: https://bit.ly/3xU4ts2 Telegram: https://bit.ly/3AQECmy Yufid.TV Official Website: https://bit.ly/3CQtPed AUDIO KAJIAN Website: https://bit.ly/3k1X595 Soundcloud: https://bit.ly/3xTBEvT * YUK, DUKUNG YUFID.TV! Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: https://bit.ly/3sBXSSd * DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 Paypal: finance@yufid.org NB: Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer. Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se
Posting Komentar