Umdatul Ahkam, Eps.259 Hadits ke-304 (Warisan Orang Kafir) - Ustadz Aris Munandar

Umdatul Ahkam, Eps.259 Hadits ke-304 (Warisan Orang Kafir) - Ustadz Aris Munandar




Umdatul Ahkam, Eps.259 Hadits ke-304 (Warisan Orang Kafir) - Ustadz Aris Munandar Kafir adalah sebutan bagi orang di luar Islam. Orang kafir artinya orang yang tidak beriman kepada ajaran yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ia tidak beriman kepada Allah dan rukun iman yang lainnya. Dan kali ini, masuk pada bahasan warisan orang kafir. Dalam hal ini biasanya terjadi bagi mereka yang dalam satu keluarga menganut beberapa agama. Misalnya: Ayah beragama A, Ibu beragama B, dan anak beragama C. Hal ini telah dibahas dalam bab warisan: warisan dalam Islam. Jadi, orang-orang non muslim (kafir) tidak perlu terusik dengan bahasan yang bukan ranah mereka untuk masuk ke dalamnya. Memang ada bahasan bahwa orang kafir masuk Neraka dan ini telah tetap dalam pembahasan aqidah, maka yang demikian teramat jelas dan tidak perlu dipertentangkan. Warisan adalah bab agama yang masuk dalam urusan kehidupan manusia. Dan sifat agama adalah petunjuk bagi kehidupan semasa di dunia. Pembagian kafir yang masyhur ada empat: kafir harbi, kafir dzimmi, kafir mu'ahad, dan kafir musta'man sebagaimana mafhum dalam bahasan manhaj. Hukum waris bagi orang orang kafir (Kafirun, bahasa Arab) telah diuraikan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam bab hukum waris Islam. Kafir menurut Islam ialah mereka yang tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan secara tegas hukum waris dalam Islam menyimpulkan demikian dan demikian. Dan ini berbeda dengan yang terdapat pada hukum waris perdata. Apalagi hukum waris adat. Seorang muslim tidak perlu mempersoalkan definisi kafir karena maknanya yang terang. Hukum waris di Indonesia telah diatur dalam undang-undang. hukum waris adalah suatu yang paten dari kitabullah wa sunnah. Inilah sekelumit bahasan ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Aris Munandar hafizahullah. Suatu bahasan tentang indahnya Islam yang terangkum dalam muamalah dalam Islam saat berinteraksi dengan orang non muslim. Inilah bentuk toleransi dalam Islam yang menjunjung tinggi hak-hak seseorang, khususnya hak anak kepada orang tuanya. Sekali lagi kami sampaikan bahwa orang kafir tidak mewarisi. Hukum hukum lain seputar ingkar terhadap syariat, tepatnya hukum kekafiran telah ada bahasan yang menyertainya. Demikian halnya dengan hukum orang yang murtad dalam Islam telah dibukukan oleh para ulama dalam kitab tersendiri yakni Hukmu Murtad. Dan dalam video ini diunggah kisah sahabat Nabi yang menjadi sebab hadits ini turun (asbabul wurud). #warisanorangkafir #hukumwaris #umdatulahkam * MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE? Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati! * ►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscription_center?add_user=moslemchannel * YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU! Fabebook: https://ift.tt/2oa0oO6 Instagram: https://ift.tt/2FPypLb Telegram: https://ift.tt/2ElzMnP Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv * YUK, DUKUNG YUFID.TV! Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com * DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE: BNI SYARIAH 0381.346.658 a.n. YUFID NETWORK YAYASAN BANK SYARIAH MANDIRI 7086.882.242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Paypal: finance@yufid.org NB: Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer. Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se

Posting Komentar

Copyright © Video Dawah Islam - Dakwah & Tausiah harian Indonesia . Designed by OddThemes and Seotray