Umdatul Ahkam, Eps.260 Hadits ke-305 (Hukum Walak) - Ustadz Aris Munandar

Umdatul Ahkam, Eps.260 Hadits ke-305 (Hukum Walak) - Ustadz Aris Munandar




Umdatul Ahkam, Eps.260 Hadits ke-305 (Hukum Walak) - Ustadz Aris Munandar Budak dalam Islam memiliki kedudukan yang dijaga oleh syariat dan terkait hal ini, simaklah hukum walak yang tertera pada hadits yang tengah kita kaji bersama dalam serial warisan: Walak dalam Islam sangat dijaga, oleh karena itu bahasan seputar hak warisan walak telah diperhatikan oleh para ulama dalam kitab-kitab fiqh mereka. Inilah kajian Umdatul Ahkam yang disusun oleh Imam Abdul Ghani Al-Maqdisy. Telah berlalu penjelasan hukum waris di Indonesia. Dan saat seseorang menelaah bahasan waris (hukum waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah wafat untuk ahli warisnya) yang dibawakan oleh Ustadz Aris Munandar hafizahullah, pemirsa diajak untuk memahami makna secara mujmal, lalu disampaikan faidah hadits tentangnya. Adanya hukum waris menurut adat Indonesia yang dikenal penjabarannya, bermuara pada warisan orang tua. Seorang yang meninggal dunia akan mewariskan harta yang dikenal dengan harta warisan orang tua. Seorang muslim yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya memandang warisan dalam Islam sebagai syariat yang harus dijalankan, ia bukan sekedar perkara yang berlaku di dunia. Adanya waris karena nasab itu hal biasa. Nasab adalah keturunan, biasanya disandarkan kepada ayah. Sedangkan warisan adalah suatu yang tetap dari seorang ayah kepada ahli warisnya. Terkait hukum waris yang kompleks, ternyata para ulama telah membahasnya. Masya Allah. Hukum waris Islam sudah sangat sempurna. Dan dalam bahasan ini; terdapat hukum budak dalam Islam yang mana seorang budak mempunyai hak. Hak budak sedikit berbeda dengan hak orang merdeka, dan hak ini dipertimbangkan dalam hak waris: hak waris dalam Islam. Hak waris mantan budak yang sudah kaya, siapakah yang berhak mengambilnya? Hak waris budak apakah kembali kepada tuan yang memerdekakannya? Budak merdeka tidak lagi memerlukan harta tuannya atau masihkah ia memerlukannya? Dan hal ini masyhur dalam era jahiliyah, di mana mereka biasa menjual walak. Dan Islam menstop hal tersebut, hak walak tidak boleh jual! Oleh karena itu, mengetahui detil-detil larangan dalam hibah membuahkan pemahaman yang sempurna. Hibah ada yang diperbolehkan dan ada yang dilarang. Barakallahu fikum. #hakwalak #hakbudak #hakwaris * MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE? Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati! * ►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscription_center?add_user=moslemchannel * YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU! Fabebook: https://ift.tt/2oa0oO6 Instagram: https://ift.tt/2FPypLb Telegram: https://ift.tt/2ElzMnP Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv * YUK, DUKUNG YUFID.TV! Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com * DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE: BNI SYARIAH 0381.346.658 a.n. YUFID NETWORK YAYASAN BANK SYARIAH MANDIRI 7086.882.242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Paypal: finance@yufid.org NB: Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer. Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se

Posting Komentar

Copyright © Video Dawah Islam - Dakwah & Tausiah harian Indonesia . Designed by OddThemes and Seotray