Hukum Perhiasan Emas Kadar 30% (Hukum Jual Beli Emas Kredit / Cicilan Emas) - Poster Dakwah Yufid TV Ada yang bertanya seputar hukum kredit emas dalam Islam. Apa hukum kredit emas halal atau haram? Belakangan ini banyak bermunculan toko emas yang bisa kredit. Toko emas semacam itu menyediakan transaksi jual beli perhiasan emas dengan sistem cicil emas yang bisa diangsur tentunya. Bahkan tidak sedikit perbankan yang menyediakan program cicilan emas, salah satu contohnya cicil emas pegadaian. Namun, kita harus waspada agar tidak terjerumus ke dalam transaksi yang justru berakibat dosa. Oleh karena itu, kita harus belajar dan memahami hukum cicil emas halal atau haram. Hukum jual beli emas dalam Islam adalah boleh jika dilakukan secara tunai. Namun hukum beli emas nyicil itu terlarang. Kemudian berkaitan dengan perhiasan emas kadar 30 persen apakah dihukumi emas ataukah bukan, simak hadits tentang emas dan perak berikut ini. Dalam hadis dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَرِبَ فِى إِنَاءِ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ أَوْ إِنَاءٍ فِيهِ شَىْءٌ مِنْ ذَلِكَ فَإِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِى بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ “Siapa yang minum dengan menggunakan wadah yang terbuat dari emas atau perak atau wadah yang di sana ada sedikit unsur emas dan perak, maka sesungguhnya dia mendidihkan api neraka di dalam perutnya.” (HR. Daruquthni 99 dan statusnya Hasan). Apakah wadah ini bisa digolongkan sebagai wadah dari emas dan perak sehingga dilarang? Ataukah tetap digolongkan sebagai wadah yang terbuat dari tembaga dan besi, sehingga dibolehkan? Mengacu kepada keterangan al-Hafidz Ibnu Hajar, bahwa menurut syafiiyah, selama pada saat dipanaskan unsur emas atau perak itu bisa terpisah dan tidak hilang, maka wadah ini digolongkan sebagai wadah emas atau perak. Kita akan mengambil analogi dari kasus di atas untuk kasus perhiasan berbahan dasar tembaga dengan campuran emas 30%. Apakah perhiasan ini masih tergolong sebagai perhiasan emas, ataukah perhiasan bukan emas? Kata kuncinya adalah selama pada saat dipanaskan unsur emas itu terpisah dan tidak hilang, maka tetap dikategorikan sebagai emas. Karena itu, perhiasan dengan kadar emas 30% tergolong emas. Jika kita berbicara perhiasan emas maka yang menjadi acuan dalam transaksi adalah kuantitas barang dan bukan kualitas dan tidak boleh ditransaksikan secara kredit. semoga bermanfaat. Simak juga video- video kajian yufid tv dan ceramah singkat yufid tv bermanfaat lainnya dari chanel yufid tv youtube dan jangan lupa SUBSCRIBE agar memperoleh update video yufid tv terbaru. SHARE kepada keluarga, kerabat, saudara, dan kawan Anda agar makin banyak yang tahu tentang Islam. Jazaakumullahu khairan #jualbeliemas #cicilemas #YufidTV * MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE? Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati! * ►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscription_center?add_user=moslemchannel * YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU! Fabebook: https://bit.ly/3CXPwsw Instagram: https://bit.ly/3xU4ts2 Telegram: https://bit.ly/3AQECmy Yufid.TV Official Website: https://bit.ly/3CQtPed AUDIO KAJIAN Website: https://bit.ly/3k1X595 Soundcloud: https://bit.ly/3xTBEvT * YUK, DUKUNG YUFID.TV! Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: https://bit.ly/3sBXSSd * DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 Paypal: finance@yufid.org NB: Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer. Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se
Home Yufid.TV - Pengajian & Ceramah Islam Hukum Perhiasan Emas Kadar 30% (Hukum Jual Beli Emas Kredit / Cicilan Emas) - Poster Dakwah Yufid TV
Hukum Perhiasan Emas Kadar 30% (Hukum Jual Beli Emas Kredit / Cicilan Emas) - Poster Dakwah Yufid TV
By Anonim November 23, 2021 0
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Posting Komentar