Berhukum Dengan Selain Hukum Allah - Ustadz Abdullah Zaen, Lc., MA

Berhukum Dengan Selain Hukum Allah - Ustadz Abdullah Zaen, Lc., MA




Berhukum Dengan Selain Hukum Allah - Ustadz Abdullah Zaen, Lc., MA Kembali kepada hukum Allah dalam semua aspek, karena hukum Allah adalah yang paling sempurna. Bumi diciptakan oleh Allah untuk dilaksanakan ibadah diatasnya. Salah satu bentuk kerusakan yang terbesar adalah berhukum dengan selain hukum Allah karena itu termasuk maksiat. Kesimpulan: Berhukum dengan selain hukum Allah adalah maksiat. Sehingga itu termasuk bentuk merusak bumi. Dalil kedua: Surat Al Arof 56 Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik. Tafsir dari ayat diatas Yang memperbaiki adalah Rasulallah dan yang merusak adalah setiap orang yang tidak mengikuti Rasulallah. Ketika Allah mengutus Rasulallah saat itu masyarakat rusak dalam semua sisi. Baik akidah, akhlak dan semua hal. Untuk memperbaiki seluruh kerusakan itu Allah utus Rasulallah. Siapapun yang mengajak untuk menyelisihi ajaran Rasulallah berarti mereka termasuk orang-orang yang ingin merusak bumi. Kesimpulan: Larangan merusak bumi yang salah satu bentuknya adalah berhukum dengan selain hukum Allah. Apakah mereka ingin hukum jahilyah (setiap hukum yang bertentangan dengan hukum Allah). Kesimpulan: Haramnya meninggalkan hukum Allah dan berhukum dengan selain hukumNya. Dalil Ketiga: Hadits dari Abdullah Ibnu Amr Radiyallahu’anhuma. Bawah Rasulallah bersabda Tidak beriman diantara kalian sampai nafsu kalian mengikuti ajaran yang aku bawa. Hubungan antara hadits ini dengan berhukum dengan selain hukum Allah.Salah satu sebab meninggalkan hukum Alllah karena dorongan nafsu. Nafsu kekuasaan, nafsu kekayaan atau wanita. Keismpulan: Haramnya berhukum dengan selain hukum yang dibawa Rasulallah. Dalil keempat: Dua kisah diceritakan oleh sya’bi dibalik kisah turunnya surat an nisa. Terjadi pertengkaran antara dua orang yahudi dan orang munafik. Orang yahudi berkata kita jadikan Muhammad sebagai hakim yang menengahi perselisihan kita karena orang yahudi tau persis Rasulallah tidak akan bisa disuap. Tapi orang munafik itu berkata untuk menjadikan hakim dari orang yahudi karena dia tau hakim yahudi bisa disuap. Karena tidak ada solusi akhirnya dua orang ini sepakat untuk pergi ke dukun yang ada diperkampuangna juhainah. Kemudian turunlah firman Allah … Alamtaro… Kisah kedua, ayat ini diturunkan tentang dua orang yang berselisih mirip dengan kisah diatas namun disebutkan nama-nama. KEsimpulan: Berhukum dengan selain hukum Allah merupakan kebiasaan orang-orang / kaum munafikin. Faidah dari syeikh sholeh al ashoimi. BErhukum dengan selaimn hukum Allah masuk dalam tiga kondisi: 1. Syirik Akbar, jika rela dan suka dengan selain hukum Allah 2. Syirik Asghor, jika tidak rela tapi tetap melakukannya karena dorongan syahwat atau subhat. 3. Boleh, jika terpaksa dan tidak ada alternatif lain untuk mendapatkan haknya.

Posting Komentar

Copyright © Video Dawah Islam - Dakwah & Tausiah harian Indonesia . Designed by OddThemes and Seotray