
Hukum Diyat Janin yang Gugur Akibat Ulah Seseorang (Umdatul Ahkam Ep 302) - Ustadz Aris Munandar Di dunia medis, keguguran adalah kondisi di mana kehamilan berhenti secara spontan saat usia kehamilan belum 20 minggu. Penyebab terjadinya keguguran pada janin pun bermacam-macam mulai dari makanan atau minuman hingga aktivitas yang dilakukan. Namun ada pula perkara menyebabkan keguguran semisal kekerasan terhadap perempuan hamil. Kasus kekerasan terhadap perempuan terus meningkat tentu membuat kita prihatin. Kali ini insyaAllah kita akan membahas permasalahan tentang keguguran dalam Islam. Melakukan tindakan kejahatan sengaja terhadap wanita hamil hingga keguguran bisa jadi merupakan bentuk membunuh janin. Ketika hal tersebut terjadi maka pelaku wajib membayar diyat janin. Tentunya besaran diyat ini harus sesuai dengan hukum diyat dalam Islam. Tentu anda penasarankan berapakah denda diyat janin yang gugur akibat kesengajaan? Jawabannya ada di video berikut ini insyaAllah. Dan di antara manfaat besar dari adanya diyat secara tidak langsung yaitu sebagai upaya cara mengatasi kekerasan terhadap perempuan terutama wanita hamil. Wallahu a'lam. Simak juga video-video bermanfaat lainnya dari channel yufid TV dan jangan lupa SUBSCRIBE agar memperoleh update video kajian kitab Umdatul Ahkam. SHARE kepada keluarga, kerabat, saudara, dan kawan Anda agar makin banyak yang tahu tentang Islam. Jazaakumullahu khairan #hukumdiyat #UmdatulAhkam #UstadzArisMunandar * MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE? Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati! * ►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscription_center?add_user=moslemchannel * YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU! Fabebook: https://bit.ly/3CXPwsw Instagram: https://bit.ly/3xU4ts2 Telegram: https://bit.ly/3AQECmy Yufid.TV Official Website: https://bit.ly/3CQtPed AUDIO KAJIAN Website: https://bit.ly/3k1X595 Soundcloud: https://bit.ly/3xTBEvT * YUK, DUKUNG YUFID.TV! Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: https://bit.ly/3sBXSSd * DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 Paypal: finance@yufid.org NB: Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer. Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se
Posting Komentar